KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 132/KN/76 TAHUN 1976 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN BESAR PENGGALANG Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Menimbang : 1. bahwa dalam rangka membina dan meningkatkan rasa kekeluargaan, persaudaraan, pengetahuan dan keterampilan para Pramuka, perlu diselenggarakan pertemuan-pertemuan Pramuka yang menarik, sesuai dengan keperluan dan kepentingan anak/pemuda dewasa ini ; 2. bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut perlu diselenggarakan Perkemahan Besar Penggalang ; 3. bahwa untuk itu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu segera mengeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang. Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputus...
Makin tahu, Makin Oke.