Yogyakarta, Seruu.com - - Pelanggaran hak cipta software komputer di Indonesia masih tinggi dan bentuknya pun beragam, kata Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan, Justisiari P Kesumah, Senin (09/7/2012). Pelanggaran yang terjadi seperti perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan perushaaan untuk kegiatan komersial, juga pemasangan software tanpa lisensi oleh penjual hardware . "Berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau Rp12,8 triliun," katanya dalam acara sosialisasi "Program Mal IT Bersih" di Yogyakarta. Ia mengatakan tingginya angka pembajakan itu berdampak negatif terhadap negara, antara lain berkurangnya potensi penerimaan negara di sektor pajak, hilangnya peluang kerja, berkurangnya kreat...
Makin tahu, Makin Oke.